Lokasi
Kategori

Standar Keselamatan Anak – Aplikasi FJBBatam - Official

Child Safety Standards — Larangan Pelecehan Seksual dan Eksploitasi terhadap Anak (CSAE)

Standar ini berlaku untuk:

Nama aplikasiFJBBatam - Official
DeveloperFJB Batam Official
Packagecom.fjbbatam.app
Google Playplay.google.com/store/apps/details?id=com.fjbbatam.app
Situs webfjbbatam.com

Aplikasi FJBBatam - Official yang dikembangkan oleh FJB Batam Official, beserta seluruh fiturnya (jual beli, lowongan kerja, biro jodoh, food, chat/pesan, dan layanan pelanggan), memiliki kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk Pelecehan Seksual dan Eksploitasi terhadap Anak (Child Sexual Abuse and Exploitation / CSAE).

1. Larangan Tegas CSAE

Di aplikasi FJBBatam - Official, pengguna DILARANG KERAS untuk:

  • Membuat, mengunggah, menyimpan, membagikan, atau meminta materi pelecehan seksual anak (Child Sexual Abuse Material / CSAM) dalam bentuk apa pun, termasuk foto, video, gambar hasil edit/AI, kartun, maupun teks.
  • Melakukan grooming, yaitu mendekati, membujuk, atau membangun hubungan dengan anak untuk tujuan seksual atau eksploitasi.
  • Melakukan sekstorsi, pemerasan, atau ancaman terhadap anak.
  • Memperdagangkan, menjual, atau menawarkan anak untuk tujuan seksual, pekerjaan tidak layak, atau eksploitasi lainnya (termasuk melalui iklan jual beli atau lowongan kerja).
  • Menyeksualisasi anak, termasuk konten, komentar, atau percakapan bernuansa seksual yang melibatkan atau ditujukan kepada anak.
  • Menggunakan fitur biro jodoh atau chat untuk berkenalan dengan, atau menyamar sebagai, orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Yang dimaksud anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.

2. Batas Usia

  • Fitur Biro Jodoh hanya untuk pengguna berusia minimal 18 tahun. Profil yang terindikasi milik anak akan langsung dinonaktifkan.
  • Iklan lowongan kerja yang merekrut anak untuk pekerjaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan Indonesia akan dihapus.

3. Tindakan yang Kami Lakukan

  • Setiap profil biro jodoh dan iklan ditinjau admin sebelum ditayangkan.
  • Konten CSAE yang ditemukan atau dilaporkan akan segera dihapus, dan akun pelaku akan diblokir permanen.
  • Kami menyimpan bukti yang diperlukan dan melaporkan kasus CSAM/CSAE kepada pihak berwenang, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan/atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sesuai UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU Pornografi, dan UU ITE yang berlaku.
  • Kami bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan, termasuk memberikan data pendukung sesuai ketentuan hukum.

4. Cara Melaporkan

Jika Anda menemukan konten, akun, iklan, atau percakapan yang membahayakan anak di FJBBatam, segera laporkan melalui:

  • Formulir pengaduan online: fjbbatam.com/child-safety/lapor (bisa tanpa login dan tanpa nama).
  • Di dalam aplikasi FJBBatam: menu Pengaturan → Keselamatan Anak & Pengaduan, yang membuka formulir di atas.
  • Chat CS di aplikasi atau situs FJBBatam.

Sertakan tautan/kode iklan atau nama akun jika ada. Setiap laporan keselamatan anak diprioritaskan dan ditangani secepatnya. Identitas pelapor dirahasiakan.

Jika seorang anak berada dalam bahaya langsung, hubungi Polisi 110 atau layanan SAPA 129 (KemenPPPA) terlebih dahulu.

5. Kontak Keselamatan Anak

Tim Keselamatan Anak FJBBatam menerima dan menangani setiap laporan melalui formulir pengaduan keselamatan anak. Tim ini juga siap menjawab pertanyaan mengenai praktik pencegahan CSAE dan kepatuhan kami terhadap standar ini, termasuk dari Google.

6. Kepatuhan Hukum

FJBBatam mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keselamatan anak, serta kebijakan Standar Keselamatan Anak Google Play.

Terakhir diperbarui: September 2026